HALO_NAKES


Halo, Selamat Datang di Platform Halo_Nakes


WEBINAR KESEHATAN

DENTAL EMERGENCY MANAGEMENT IN DAILY PRACTICE
5 SKP Kemenkes
Sasaran : Terapis Gigi dan Mulut
Minggu, 27 April 2025


PELATIHAN DENTAL EMERGENCY

During 12-13 Mei 2025
Luring 17-18 Mei 2025
10 SKP Kemenkes RI
Sasaran : Terapis GIgi dan Mulut


PELATIHAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT

Pendaftaran :
11 April - 10 Agustus 2025
Pelaksanaan :
18 - 23 Agustus 2025
Target Peserta :
Terapis Gigi dan Mulut

WEBINAR DENTAL EMERGENCY


Dental Emergency adalah suatu kondisi yang berpotensi mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan segera untuk menghindari konsekuensi yang dapat membahayakan hidup pasien, serta untuk menghentikan pendarahan jaringan yang sedang berlangsung, mengurangi rasa sakit yang parah atau infeksi, termasuk pendarahan yang tidak terkontrol, selulitis atau infeksi bakteri jaringan sehingga menyebabkan bengkak di dalam mulut atau daerah mulut, dan trauma pada tulang daerah wajah. Keadaan-keadaan emergensi yang sering terjadi di tempat praktek gigi antara lain sinkop/fainting, intoksikasi obat, anastesi local, intoksikasi vasokonstriktor, syok anafilaktik dan pendarahan. Dental Emergency berfokus pada manajemen kondisi yang membutuhkan tindakan segera untuk meredakan rasa sakit yang parah dan tindakan ini dilakukan seminimal mungkin.

PELATIHAN DENTAL EMERGENCY


Dental Emergency adalah suatu kondisi yang berpotensi mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan segera untuk menghindari konsekuensi yang dapat membahayakan hidup pasien, serta untuk menghentikan pendarahan jaringan yang sedang berlangsung, mengurangi rasa sakit yang parah atau infeksi, termasuk pendarahan yang tidak terkontrol, selulitis atau infeksi bakteri jaringan sehingga menyebabkan bengkak di dalam mulut atau daerah mulut, dan trauma pada tulang daerah wajah. Keadaan-keadaan emergensi yang sering terjadi di tempat praktek gigi antara lain sinkop/fainting, intoksikasi obat, anastesi local, intoksikasi vasokonstriktor, syok anafilaktik dan pendarahan. Dental Emergency berfokus pada manajemen kondisi yang membutuhkan tindakan segera untuk meredakan rasa sakit yang parah dan tindakan ini dilakukan seminimal mungkin.

COMING SOON


Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut merupakan kewenangan utama dari seorang Terapis Gigi dan Mulut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut. Kewenangan tersebut sejalan dengan standar kompetensi Terapis Gigi dan Mulut (TGM) yang telah disusun dan disepakati oleh Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) .
Saat ini upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut diatur dalam Permenkes No. 89 Tahun 2015, selanjutnya pelaksanaan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Pelayanan Kesehatan diatur dalam HK.01.07/Menkes/671/2020 tentang Standar Profesi TGM dan HK.01.07/Menkes/1513/2022 tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Terapi Gigi dan Mulut, dimana di dalamnya diatur standar minimal input, proses dan output pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang ditujukan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara optimal.
Seorang Terapis Gigi dan Mulut dalam melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut wajib mematuhi standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada individu/masyarakat sebagai penerima pelayanan. Demikian pula, standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut tersebut berfungsi sebagai panduan bagi terapis gigi dan mulut untuk dapat bekerja secara profesional dalam pelaksanaan upaya pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.
Selanjutnya, fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang efektif dan aman. Untuk itu, dibutuhkan kebijakan dalam mempekerjakan terapis gigi dan mulut sebagai profesi pemberi asuhan yang kompeten sehingga dapat diberikan kewenangan klinisnya dengan tepat.